Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRIRabu, 24 Desember 2008 – 06:02 WIB
Namun, Marwan menegaskan, meski mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana tindak pidana korupsi. Sebab, kasus itu disidik dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengembalian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya. ”Tapi, hal itu bisa sebagai hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu) per pemohon. Tapi, pungutan yang seharusnya masuk kas negara sebagai PNBP itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999. (fal/iro)