Kejagung Periksa Pemenang Lelang Bus Gandeng
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Selasa (1/7), tim penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, tiga saksi yang diperiksa adalah Gunawan (Direktur PT Saptaguna Dayaprima), Sharul (Direktur PT Saptaguna Dayaprima) dan Indra Krisna (Direktur PT San Abadi). Menurut Tony, saksi Gunawan dicecar soal kronologis keberadaan saksi sebagai salah satu dari Direktur di PT Saptaguna Dayaprima.
“Yang mengikutsertakan perusahaannya tersebut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang,” kata Tony.
Sedangkan Sharul tak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Tony menambahkan, Sharul telah mengajukan surat keterangan sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai saksi.
Sedangkan saksi Indra, kata Tony, telah dilakukan pemeriksaan di luar jadwal pemanggilan resmi yaitu pada Kamis (26/) pekan lalu. Pemeriksaan atas Indra terkait dengan mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT San Abadi dalam pembuatan chassis atau rangka bus untuk penempatan transmisi, mesin, suspensi, roda, rem pad 18 unit bus gandeng dengan kontraktor PT Saptaguna Dayaprima. (boy/jpnn)