Upaya Jiwasraya Sesuaikan Portofolio Saham Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Ponkor menanyakan langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018. Apalagi langkah itu diambil saat pergantian Direktur Utama PT Jiwasraya oleh Hexana Tri Sasongko pada November 2018.
Dia mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (6/8) malam.
Dion mengatakan saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.
Pada saat itu, jelas dia, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.
“Corfina dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” kata dia dalam persidangan.
Padahal, lanjut Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan dan independensi.
Oleh karena itu, Dion mempertanyakan langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” jelasnya.
Selain itu, Dion juga menanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Jiwasraya tersebut. Terlebih, kata Dion, dalam dakwaan kepada para terdakwa dinyatakan sejumlah pihak mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.