Kejagung Perpanjang Masa Cekal Yusril-Hartono
Kamis, 19 Mei 2011 – 14:46 WIB
JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Masa cekal terhadap dua tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo pun segera diperpanjang oleh pihak Kejaksaan. Menurut Plt Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Fietra Sany, pihaknya akan segera mempertimbangkan perpanjangan masa cekal kedua tersangka tersebut. "Saya selaku pribadi (direktur II bidang sospol), kita hanya bersifat menunggu karena yang mengurusi perkara itu adalah penyidik JAMPidsus. Namun demikian saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu,"papar Agung, ketika ditemui di kantornya, Rabu (18/5).
Agung memaparkan, masa cekal kedua tersangka tersebut akan habis pada 25 Juni nanti. Hal itu tertera pada surat cekal Yusril bernomor Kep.212/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010, serta surat cekal Hartono nomor Kep.213/D/Dsp.3/06/2010 tertanggal 25 juni 2010Paling tidak, satu minggu sebelum masa cekal Yusril maupun Hartono berakhir, pihaknya akan segera menanyakan perpanjangan cekal tersebut. Meski begitu, lanjut dia, permintaan cekal tersebut bergantung pada penyidik JAMPidsus.
"Yang tahu penyidik (perlu tidaknya dicekal). Tapi tidak akan lebih dari seminggu akan terealisasi (perpanjangan cekal). Jadi untuk perkaranya Yusril, Hartono dan juga terkait Romli masih dikaji,"ujarnya.
JAKARTA - Berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) sebentar lagi bakal rampung dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
Senin, 23 Desember 2024 – 19:20 WIB - Sosial
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
Senin, 23 Desember 2024 – 19:16 WIB - Kesehatan
Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
Senin, 23 Desember 2024 – 18:58 WIB - Hukum
Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB