Kejagung Prediksi Pilpres Banyak Pelanggaran
Minggu, 22 Juni 2014 – 00:37 WIB
Menurut dia, fasilitas itu tidak bisa langsung digunakan. Pihaknya baru bisa memberikan jika ada persetujuan dari KPU. Yakni dalam bentuk Surat Kuasa Hukum (SKK).
Lebih lanjut, Basrief mengatakan sampai saat ini kejagung belum menerima laporan pelanggaran pemilihan umum. Sedangkan untuk pemilihan legilslatif (pileg), sudah ada 62 kasus dari 16 provinsi yang ditangani oleh kejagung. Kasus itu hasil limpahan dari Kepolisian. (aph)