Kejagung Rilis Kasus yang Di-SP3
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:33 WIB
"Jadi 4 perkara dihentikan karena tak cukup bukti, dan satu perkara karena bukan tindak pidana," jelas Untung. (pra/jpnn)
"Jadi 4 perkara dihentikan karena tak cukup bukti, dan satu perkara karena bukan tindak pidana," jelas Untung. (pra/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News