Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
Molornya Kasus Pajak Asian AgriMinggu, 14 Maret 2010 – 07:31 WIB
Dia mengungkapkan, ada beberapa petunjuk yang dalam berkas perkara yang belum dipenuhi Ditjen Pajak. Karena itu, pihak Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Kejagung juga sudah melakukan upaya jemput bola. "Kita melakukan pendekatan dengan datang ke sana (Ditjen Pajak) supaya segera selesai. Karena masih banyak pekerjaan kami yang menunggu," ujar Ketut.
Soal berkas perkara itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra memaparkan, Kejagung sudah melakukan penelitian 21 berkas kasus Asian Agri tersebut. Dalam berkas itu, terdapat 10 tersangka yang terdiri atas tujuh orang direksi dan sisanya pengurus di bagian manajemen. Kesepuluh tersangka dijerat pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).