Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
Molornya Kasus Pajak Asian AgriMinggu, 14 Maret 2010 – 07:31 WIB
Unsur berikutnya adalah kesengajaan. Unsur yang satu ini, kata Arief, cukup sulit diteliti. Dia menuturkan, unsur tersebut terpenuhi jika tersangka sangat mengetahui dan menyadari perbuatan itu tidak benar. Dari keterangan dalam berkas perkara, unsur kesengajaan justru tidak mengarah pada tersangka. "Tapi malah mengarah kepada pihak lain. Saksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka, ini malah tidak jadi tersangka," papar Arief. Unsur tersebut dinilai Kejagung belum dipenuhi Ditjen Pajak.
Di samping itu, Kejagung juga masih meneliti laporan SPT yang disampaikan Asian Agri. Sebelumnya, penyidik melaporkan SPT itu diterima kantor pajak pada 2002-2005. "Saat itu, penyidik bilang SPT lengkap, tapi berikutnya dinyatakan tidak benar. Permintaan kami sederhana, yang benar seperti apa," imbuh Arief.
Laporan SPT tersebut, lanjut Arief, adalah dasar menentukan unsur keempat yang berakibat pada kerugian negara. Sedangkan pihak penyidik hanya menyampaikan angka global Rp 1,4 triliun. "Namun dalam pergerakannya, ahli tidak bisa menyatakan detail. Karena itu, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi," lanjutnya.