Kejagung Sebut Ada Oknum PNS, Anggota Dewan, dan Kepala Desa Terlibat Pelanggaran Pilkada, Nih Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Penanganan pelbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 terus dilakukan. Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komitmen untuk mengawal dan menyukseskan momentum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebelum gelaran Pilkada dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah.
“Hingga sore ini (Kamis, 10/12/2020, red), Kejaksaan RI memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air,” kata Leonard kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Menurut Leonard, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam.
Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Berikutnya, kata dia, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.