Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Fungsional pada Puspenskum Kejasaan Agung (Kejagung) Ulie Sondang menegaskan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Penyebabnya, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi sudah memvonis bebas dua terdakwa, Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
“Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini bebas, sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, tetapi perkara ini sudah dibebaskan, berarti beliau tidak terbukti korupsi, kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti,” ungkapnya saat menerima Albert Pabika, perwakilan pedemo dan beberapa rekannya saat menggelar aksi demo di Kejagung pada Selasa (13/8) lalu.
Ulie menjelaskan sesuai undang-undang Nomor 20, TPPU bisa ditindaklanjuti jika pidana asal sudah terbukti secara hukum.
Mendengar penjelasan itu, Alfred Pabiku yang sejak awal dikenal sebagai spesialis pendemo Bupati Johannes Rettob bersama beberapa warga non Mimika lainnya akhirnya pulang.
Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menegaskan indikasi TPPU bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.
“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang dihubungi, Rabu (14/8).
Kemudian terkait tindakan pedemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas.