Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya - JPNN.COM
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(ray/jpnn)

Kejagung menegaskan dugaan TPPU kasus pengadaan pesawat & helikopter milik Pemkab Mimika tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Ini alasannya.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA