Kejagung Sebut Jaksa Hari dan Martha Suka Sama Suka
Kamis, 08 Desember 2011 – 06:06 WIB
Konsekuensinya, kata Marwan, Hari tak lagi punya pangkat dan golongan. Memang, dia masih bisa berperkara. Namun, kasus-kasus yang dia tangani bukan kasus besar. "Dia itu sebentar lagi jadi Kajari (Kepala Kejari, Red.) lho. Itu sudah berat, sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Jatim," katanya.
Hukuman untuk Hari, kata Marwan, akan berjalan selama setahun. Setelah itu, Kajari tempat Hari bertugas akan melihat kelakuan dirinya. Jika dia berkelakuan baik, pangkat dan golongannya akan dikembalikan. "Tapi kebanyakan tidak. Beberapa jaksa yang terlibat kasus pangkatnya tidak dikembalikan. Harus memulai lagi dari awal," katanya.
Marwan menegaskan bahwa pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengganjar sanksi berat bagi Hari. Sebab, belum tentu juga Muhammad Akbar benar-benar darah daging Hari. Bisa saja Martha hanya mengklaim itu adalah anaknya padahal tidak.