Kejagung Sebut Negara Rugi Rp400 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Cs, Begini Cara Mainnya
'Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," jelas Abdul.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli komoditas tersebut. Padahal, senyatanya gula tersebut dijual delapan perusahaan tersebut ke pasaran atau ke masyarakat melalui distributor yang terapeliasi dengannya dengan harga Rp16.000 per kilogram yaitu harga yang lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," kata dia.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," tambah Abdul.
Tom Lembong dan Charles disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (tan/jpnn)