Kejagung Segera Eksekusi Lima Terpidana Mati
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Basyuni Masyarif, mengatakan bahwa lima terpidana mati akan dieksekusi pada akhir 2014 ini.
Basyuni mengatakan, terpidana itu dua di antaranya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Sedangkan sisanya dari sejumlah lapas lainnya.
Hanya saja, Basyuni enggan membeberkan identitas lima terpidana yang segera dieksekusi tersebut. "Saya lupa nama-nama mereka," kilah Basyuni disela-sela pisah sambut Jaksa Agung, Kamis (27/11).
Soal kapan waktu pastinya, Basyuni mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja ia mengatakan, eksekusi itu akan dilakukan tahun ini. "Sekarang ini, kita hanya perlu melengkapi ketentuan yuridisnya saja. Itu saja dulu ya," ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, Kejagung akan mengeksekusi 10 terpidana setiap tahun. Lima terpidana yang akan dieksekusi tahun ini merupakan sisa dari yang belum dieksekusi pada 2013 lalu.
Pada awal 2013 lalu, lima terpidana mati sudah dieksekusi. Sedangkan pada 2012, ada 10 terpidana mati yang sudah dieksekusi. Jumlah terpidana sampai saat ini sebanyak 118 orang. Ini belum termasuk yang baru diputus di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati mengatakan, harus melihat dua aspek yakni yuridis dan teknis.
Aspek yuridis, kata Prasetyo, terpidana memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali. "PK pun tidak sekali. Pihak keluarga juga bisa mengajukan PK," tegasnya, Senin 24 November 2014.