Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Selidiki Pengadaan Transjakarta

Rabu, 12 Maret 2014 – 20:37 WIB
Kejagung Selidiki Pengadaan Transjakarta - JPNN.COM
Bus Transjakarta mogok. Foto: Indopos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014.
                
"Bahwa benar Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan mark up dalam pengadaan Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013,” kata Untung di Kejagung, Rabu (12/3).
                
Dijelaskan Untung, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.  Hal itu untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-undang.

Bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini menambahkan nantinya semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini akan dimintai keterangan. “Adapun untuk pihak-pihak yang hadir masih dalam tahap dimintai keterangan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan laporan dari Inspektorat mengenai kecurangan dalam pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).

Kecurangan itu terkait adanya lonjakan harga dan penentuan pemenang tender. Harga yang dijual oleh China yakni Rp 1 miliar, namun dalam dokumen tertulis Rp 3 miliar. (boy/jpnn)

 

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News