Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB
Hanya saja, lanjut Darmono, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Suwit Laut. Padahal jika sudah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terhadap Suwir Laut berikut dendanya. Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak yang diatur Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Putusan yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni Rp2,5 triliun.