Kejagung Siap Lawan Tommy
Jumat, 21 November 2008 – 09:11 WIB
Saat itu, putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor.
Namun, meski menang dalam kasasi, PT Timor sempat sulit menguasai dana tersebut. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintah Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008.