Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MKSelasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan aparat penegak hukum memeriksa kepala daerah tanpa izin dari Presiden. Langkah Kejagung itu sebagai respon atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Putusan MK wajib kita laksanakan untuk penyidikan terutama dalam penyelesaian kasus korupsi. Putusan ini sedang dipelajari dan akan dibuat surat edarannya ke daerah-daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman saat menghadiri jumpa pers Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Dalam acara itu Adi membeber sejumlah kasus kepala daerah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Adi, di antara beberapa kasus yang mengalami kendala perizinan Presiden adalah pemeriksaan terhadap Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari Matta.
" Selama ini pemeriksaan kepala daerah, yang kami tunggu izin pemeriksaannya cuma satu kepala daerah yaitu Bupati Kolaka, Buhari Matta. Kami sedang menunggu turunnya izin. Tapi ini berarti lebih mudah karena ada putusan MK," ujarnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
Senin, 25 November 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB