Kejagung: Sisminbakum Kebijakan Resmi, tak Bisa Dipidana
Dihentikan Lewat SP3 Bukan SKP2Kamis, 31 Mei 2012 – 16:07 WIB
Sementara Samsudin Manan Sinaga, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara, karena terbukti
menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk kas negara. "Dia bukan melanjutkan, tapi menggunakan uang Sisminbakum. Dan uang itu udah masuk kas negara," tambah Adi.
Sekitar 1,5 tahun lalu JAM Pidsus Muhammad Amari sempat menyebutkan bahwa kasus Sisminbakum telah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan begitu jika dihentikan harus dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Adi yang dikonfirmasi soal bedanya keterangan ini bersikukuh bahwa kasus Sisminbakum dihentikan lewat SP3.
Satu terdakwa yang divonis lepas oleh MA adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, sedangkan mantan Dirjen AHU lain, Zulkarnain Yunus divonis bebas dalam tahap kasasi. Mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan operator Sismibakum, Yohanes Waworuntu divonis bebas dalam tahap Peninjauan Kembali. (pra/jpnn)