Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,35 triliun dari terpidana Indar Atmanto, yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).
Eksekusi putusan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi jaringan pita frekuensi 3G yang melibatkan anak perusahaan Indosat, PT IM2, telah dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Eksekusi dilakukan Senin tanggal 29 November 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 Tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.
Termasuk, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 Tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik TeRp idana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 Tanggal 11 Mei 2021.
Leonard menjelaskan tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti.
Aset yang disita di antaranya Gedung IM2 yang berdiri di atas tanah seluas 24.440 m2 terletak di Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan.
Gedung lainnya di Jalan H Niih, Kelurahan Ragunan seluas 788 m2 juga ikut disita.