Kejagung Sita Kapal Dishub di Muara Angke
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sebuah kapal penyeberangan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (4/12). Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar.
Kepala Subdit Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, tim sudah berangkat untuk melakukan penyitaan di Pos Pelabuhan Ikan, Muara Angke. "Iya, kami sudah berangkat untuk penyitaan kapal di daerah Muara Angke," ujar Sarjono di Kejagung, Kamis (4/12).
Turin menegaskan bahwa dirinya langsung memimpin tim yang terdiri dari enam orang untuk melakukan penyitaan tersebut.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah menyita satu kapal Katamaran milik Dishub i pada 16 Oktober 2014 terkait kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya pegawai Dishub DKI dan satu tersangka lainnya dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu, yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Sedangkan tiga tersangka lainya, yakni Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaru Zaman Budyanto (KZB), dan dua pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di antaranya tersangka berinisial THS, dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar. (boy/jpnn)