Kejagung Sita Kondotel Udar di Bali
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih terus melakukan penelurusan aset tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013, Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa harta Udar yang diduga berhubungan dengan penyelewengan negara kini disita.
Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, aset yang disita adalah sebuah kondotel diduga milik Udar, di Bali. "Sudah yang di Bali, kondotel," kata Turin kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/10).
Dijelaskan Turin, kondotel itu diduga diperoleh Udar pada 2013. Kejagung curiga, kondotel itu terkait dengan dugaan korupsi Transjakarta. " Perolehannya sekitar tahun 2013, (diduga) terkait dengan kasus TransJakarta. Terkait korupsi, terus di TPPU-kan," ungkapnya.
Menurut Turin, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penelusuran aset properti. Untuk yang lainnya, Kejagung masih menunggu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Karena itu terkait transaksi antar bank, yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerjasama dengan PPATK," ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini kasus Udar sudah masuk dalam tahap pemberkasan. (boy/jpnn)