Kejagung Sita Rp 6 Miliar dari Pengusaha Tersangka Korupsi Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 6 miliar terkair pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Uang Rp 6 miliar itu disita dari Chen Chong Kyong, Direktur Utama PT Korindo Motors yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik menyita uang Rp 6.201.798.959 dari tersangka CCK (Chen Chong Kyong, red), Direktur Utama PT Korindo Motors," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (2/12), di Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Kadishub DKI, Udar Pristono yang juga tersangka dalam kasus itu. Salah satunya adalah penyitaan apartemen di Jakarta Selatan dari seorang artis, Bella Sophie.
Lantas apakah masih ada perempuan lain yang diduga terlibat menerima aliran dana Udar? Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono enggan membeberkannya. Ia beralasan hal itu sudah masuk materi penyidikan.
"Ya nanti, tunggu dulu. Itu sudah materi perkara," ujar Widyo.
Kemarin (2/12), penyidik Kejagung juga menggarap dua anak buah pejabat Pemprov DKI. Yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sejak pukul 10.00.
Tony menjelaskan, pada pokoknya pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua saksi itu terkait keberadaan mereka selaku tim pendamping pengendalian teknis. Namun, saksi itu tidak tahu soal tugas pokok dan fungsi tim pengendali. “Termasuk juga diterima atau tidaknya honor selaku tim pendamping pengendalian teknis," ungkap Tony.(boy/jpnn)