Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 3 Miliar Milik Udar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (18/11), sudah menyita rumah yang diduga terkait dengan mantan Kadishub DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka korupsi proyek Transjakarta dan tindak pidana pencucian uang. Rumah yang disita itu berada di kawasan Bintaro.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, penyidik telah menyita sebuah rumah di cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/e06 Graha Bintaro Raya, Tangerang Selatan. “Ditaksir seharga Rp 3 miliar," kata Tony.
Penyitaan itu dimulai pukul 10.00 pagi tadi. Tim penyidik Kejagung sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait Udar. (boy/jpnn)