Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Pemenang Tender

Selasa, 28 Januari 2014 – 07:25 WIB
Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Pemenang Tender - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara.

Kali ini giliran pimpinan perusahaan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, tahun 2012,  yang ditahan.

Dia adalah Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, M. Bahalwan, yang dijebloskan ke sel tahanan, pada Senin (27/1) malam, setelah ditemukan cukup bukti permulaan yang kuat.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin malam.

Bahalwan akan ditahan terhitung dari tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menambah jumlah tersangka. Para tersangka diduga melakukan  tindak pidana korupsi, antara lain pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

Selain itu, output mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW, ternyata hanya 123 MW. Pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan juga tidak dikerjakan.

"Penyidik Kejagung juga menemukan dugaan terdapat kemahalan harga kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp 527 miliar," katanya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News