Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:58 WIB
Dijelaskan Noor, Bahar dan Pulung dijerat tuduhan korupsi karena diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Atau telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Aturan lain yang dilanggar adalah Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keduanya, lanjut Noor, ditahan karena diduga telah merugikan negara Rp 12 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 43 miliar. Disebutkannya, kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tercium setelah adanya temuan BPK terhadap proyek yang dilaksanakan pada 2006 tersebut.
JAKARTA- Dua tersangka pengadaan sistem informasi manajemen di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Senin, 20 Mei 2024 – 11:07 WIB - Nasional
Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia
Senin, 20 Mei 2024 – 10:42 WIB - Humaniora
Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
Senin, 20 Mei 2024 – 10:29 WIB - Humaniora
Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
Senin, 20 Mei 2024 – 10:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Senin (20/5), Ini Daerah yang Akan Diguyur Hujan Ringan
Senin, 20 Mei 2024 – 06:25 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
Senin, 20 Mei 2024 – 06:35 WIB