Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:35 WIB
“Ndak mungkin. Kalau kasusnya itu sama, itu kasusnya kan sama masalah bailout. Masalah pengucuran. Undang-Undangnya mengatakan demikian. Kecuali, kalau KPK dari hasil penyelidikan itu menyerahkan ke Kkejaksaan Agung, baru kita bisa start. Kalau tidak, ndak bisa,” tutur Hendarman.
Namun, menurutnya, pihak Kejaksaan Agung sudah bertemu dengan pihak KPK untuk membahas permasalahan tersebut. “Kemarin kan Pak Haryono dan Pak Yasin kan ketemu saya untuk membicarakan hal-hal yang menjadi daftar inventarisasi masalah, antara lain penanganan korupsi ini,” terangnya.