Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2
Selasa, 17 Maret 2015 – 16:49 WIB
![Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2 Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2 - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, adanya dua putusan kasasi yang bertentangan itu bisa menjadi bahan PK.
Langkah PK dinilai penting sebagai upaya mencari jalan keluar bagi kepastian dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena Indar divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tapi divonis korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan kasus PT IM2 yang menjadi sorotan publik ini. (rl/sam/jpnn)