Kejagung tak Ingin Salahkan Kemendagri
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (26/11), sebagai saksi korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Alasannya, Erry belum menerima surat panggilan dari Kejagung. Pihak Kejagung menyatakan bahwa surat panggilan itu sudah dikirim ke Erry via Kementerian Dalam Negeri. Soal penyebab surat tak sampai di tangan Erry, Kejagung mengaku tidak tahu. Namun, Kejagung enngan menyalahkan Kemendagri atas persoalan itu.
"Saya tidak bisa spekulasi seperti itu, tidak bisa ambil kesimpulan yang saya belum tahu. Jangan ambil kesimpulan yang kita belum tahu. Itu berbahaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (26/11).
Saat ditanyakan bagaimana mekanisme pemanggilan kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif, Amir menegaskan, harus lewat atasan langsung. "Ya, lewat atasan langsung. Biasanya kalau dinas itu lewat atasan langsung ya," katanya.
Yang pasti, Amir menegaskan, Erry akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan Senin 30 November 2015 di Kejagung. "Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya. (boy/jpnn)