Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Serahkan ke Penyidik Kasus Mafia Pajak GayusMinggu, 29 Agustus 2010 – 08:08 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski begitu, internal Kejaksaan tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap jaksa Cirus Sinaga cs, namun menyerahkan kepada penyidik kepolisian. "Itu kan nebis in idem (tidak dapat diperiksa dalam perkara yang sama, Red) berlaku juga di pengawasan. Kalau sudah diperiksa masalah itu ya tidak bisa lagi diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, kemarin.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara penggelapan Gayus sudah dikenai sanksi disiplin. Penjatuhan sanksi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan eksaminasi perkara Gayus. hasil eksaminasi menunjukkan ada ketidakcermatan dalam penanganan perkara tersebut. "Tapi kalau masalah lain bisa, kalau perbuatan lain bisa," terang Hamzah.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terungkap pertemuan di Hotel Kristal antara jaksa dan penyidik. Tidak hanya itu, menurut keterangan Sri Sumartini, jaksa Fadil Regan sempat menelepon meminta ditambahkan pasal 372 itu agar perkara segera dinyatakan lengkap (P-21).
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
Rabu, 25 Desember 2024 – 01:00 WIB - Istana
Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:38 WIB - Hukum
Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:39 WIB - Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:58 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Banjir & Pohon Tumbang Setelah Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:42 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB