Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:01 WIB
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Yakni, Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Termasuk Deni, Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan. (aga)