Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi

Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi. Direksi yang terlibat dalam korupsi senilai Rp 9 miliar tersebut memiliki indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Kami ini dari penyidikan tindak pidana korupsi. Yang kami lihat dalam perkara tersebut adalah unsur-unsur korupsi. Para tersangka memenuhi sangkaan memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu (27/7).

     

Kasus korupsi di Merpati menyeret bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan anak buahnya, Tony Sudjiarto. Jaksa mendakwa Hotasi dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

     

Di sisi lain, kedua tersangka bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah perdata. Sebab, awalnya itu adalah perjanjian sewa menyewa pesawat dengan perusahaan dari Amerika Serikat, TALG, pada 2006.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News