Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi. Direksi yang terlibat dalam korupsi senilai Rp 9 miliar tersebut memiliki indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Kami ini dari penyidikan tindak pidana korupsi. Yang kami lihat dalam perkara tersebut adalah unsur-unsur korupsi. Para tersangka memenuhi sangkaan memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu (27/7).
Kasus korupsi di Merpati menyeret bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan anak buahnya, Tony Sudjiarto. Jaksa mendakwa Hotasi dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, kedua tersangka bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah perdata. Sebab, awalnya itu adalah perjanjian sewa menyewa pesawat dengan perusahaan dari Amerika Serikat, TALG, pada 2006.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
Rabu, 06 November 2024 – 01:31 WIB - Humaniora
Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
Rabu, 06 November 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
Selasa, 05 November 2024 – 23:26 WIB - Humaniora
Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Selasa, 05 November 2024 – 23:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
Rabu, 06 November 2024 – 02:02 WIB - Seleb
Cerita Raffi Ahmad Soal Adopsi Lily, Anak Ketiganya
Rabu, 06 November 2024 – 00:06 WIB - Parpol
Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
Selasa, 05 November 2024 – 22:26 WIB - Jabar Terkini
Hujan Deras, Wilayah Banjaran Bandung Diterjang Banjir, Ketinggian Hingga Atap Rumah
Selasa, 05 November 2024 – 22:35 WIB - Pilkada
Survei: Ridwan Kamil-Suswono Paling Banyak Dipilih Kalangan Gen Z
Selasa, 05 November 2024 – 21:35 WIB