Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
Nah, Kejagung menuding proyek tersebut membuat negara merugi Rp 9 miliar. "Itu kan sewa-menyewa. Duit sudah dibayar, tapi mana pesawatnya? Nggak ada kan? Yang jelas, itu ada unsur memperkaya diri sendiri. Pengadilan yang akan membuktikan itu," kata Andhi.
Hotasi bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Alasannya, dalam kerjasama itu justru pihak TALG yang wanprestasi. Seharusnya kasus itu dibawa ke perkara perdata karena awalnya adalah perjanjian sewa menyewa. Dalam perkembangannya, ternyata dua pesawat itu memang tidak ada karena sedang berada di Tiongkok.
Penyidik Kejagung menyebutkan bahwa keberadaan pesawat memang fiktif sejak awal. Beberapa pimpinan Merpati mengetahui situasi tersebut, tapi ngotot menyewa pesawat. (aga/ca)