Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menekankan bahwa penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ungkapnya.