Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Telusuri Mekanisme Pencairan Duit Transjakarta

Rabu, 01 Oktober 2014 – 19:14 WIB
Kejagung Telusuri Mekanisme Pencairan Duit Transjakarta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.  

Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief hari ini memeriksa Kepala Sub Bagian Keuangan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Eko Budi Prabowo, sebagai saksi untuk para tersangka.

Dari Eko Budi, penyidik mengorek keterangan mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran pemenang pelaksana pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran perusahaan pemenang pelaksana pengadaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Rabu (1/10).

Dalam kasus proyek pengadaan senilai Rp 1,5 triliun ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Yaitu, DA, ST, UP, P, BS, CCK, AS.  Pada bagian lain, Kejagung memastikan tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Udar.

“Tetapi, tim merasa belum tepat memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan (Udar),” kata Sarjono, Rabu (1/10), di Kejagung.

Menurut Sarjono, salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, itu dikarenakan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap Udar. (boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News