Kejagung Telusuri Mekanisme Pencairan Duit Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Anak buah Jaksa Agung Basrief Arief hari ini memeriksa Kepala Sub Bagian Keuangan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Eko Budi Prabowo, sebagai saksi untuk para tersangka.
Dari Eko Budi, penyidik mengorek keterangan mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran pemenang pelaksana pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai proses dan mekanisme pencairan uang untuk pembayaran perusahaan pemenang pelaksana pengadaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Rabu (1/10).
Dalam kasus proyek pengadaan senilai Rp 1,5 triliun ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Yaitu, DA, ST, UP, P, BS, CCK, AS. Pada bagian lain, Kejagung memastikan tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengakui memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Udar.
“Tetapi, tim merasa belum tepat memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan (Udar),” kata Sarjono, Rabu (1/10), di Kejagung.
Menurut Sarjono, salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan, itu dikarenakan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap Udar. (boy/jpnn)