Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan
Jumat, 14 Mei 2010 – 21:26 WIB
Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan. “Ada penyuapan, macam-macam. Tempo hari sudah masuk ke penggelapan. Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.
Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Mohammad Arafat Enanie, Lambertus SH (mantan pengacara Andi Kosasih), AKBP Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun (Hakim di PN Tangerang).