Kejagung Terkendala Alat Bukti Usut Pelanggaran HAM
Kamis, 06 September 2012 – 21:30 WIB
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui Kejaksaan Agung kesulitan alat bukti mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965-1966. “Kendalanya di pembuktian, dari alat bukti,” kata Darmono, kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (6/9). Dia juga menambahkan, Komisi Nasional HAM sebagai penyelidik belum menentukan siapa pelaku tindak pidana pelanggaran HAM berat itu. “Dalam perkara pelanggaran HAM berat itu, penyelidik dalam hal ini Komnas HAM harus sudah bisa menentukan siapa pelaku tindak pidana itu. Dan Komnas HAM belum ada (menentukan siapa pelaku),” kata Darmono.
Menurut Darmono, kalau untuk membuktikan pelaku perkara pada umumnya memang tugas Kejagung. Namun, lanjut dia, dalam kasus pelanggaran HAM berat, ada penjelasan pasal secara khusus bahwa Komnas HAM harus bisa membuktikan siapa pelakunya.
Dijelaskan Darmono, dalam perkara-perkara seperti dugaan pelanggaran HAM 1965 itu, ada dua hal yang diperlukan. Yakni, adanya terjadi tindak pidana. “Kita yakin terjadi tindak pidana,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu.
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui Kejaksaan Agung kesulitan alat bukti mengusut kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB