Lewat persidangan in abstensia pada pertengahan Desember 2010, Helsham dan Rafat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dihukum selama 15 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.