Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker

Selasa, 09 September 2008 – 00:14 WIB
Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker - JPNN.COM
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal tangker) Pertamina yang menyeret mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Namun demikian untuk kerugian negara dalam kasus itu, Kejakgug masih menunggu perhitugan dari Badan Pemeriksa Keuagan (BPK).

Dalam raker antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perhitungan BPK tentang adanya kerugian negara dalam kasus VLCC. "Dalam penjualan kapal itu, penunjukan financial advisor dan arranger tidak sesuai Keppres 80 Tahun 2003," ujar Hendarman pada paparannya di raker yang dipimpinn Ketua Komisi III DPR Trimedya Pajaitan tersebut.

Dipaparkan, dasar surat perintah penyidikan kasus VLCC adalah surat Jampidsus nomor Print-19/F.2/FD.1/02/2007 tanggal 6 Juni 2007. Dikatakan, tahapan pemeriksaan saksi sudah selesai dilakuka. "Saat ini tinggal menunggu perhtiungan kerugian negara oleh BPK RI," ungkap Hendarman.

Menurutnya, dua unit VLCC yang diproduksi benkel Hyundai Heavy Industries itu rencananya aka diserahkan pada bula Juli dan September 2004.

JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close