Kejagung Tetap Targetkan Awang Farouk
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:26 WIB
Awang terlibat kasus hukum saat menjabat Bupati Kutai Timur. Dia diduga bertanggung jawab dalam penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal yang tidak dimasukkan dalam kas Pemda Kutai Timur. Negara diduga dirugikan USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar.
Dua terdakwa lainnya yang telah diadili di Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, yaitu Dirut PT Kutai Timur Energy (PT KTE) Anung Nugroho, dan Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi. Anung divonis lima tahun penjara dan Apidian divonis bebas.
Sebelumnya, penyidik menjerat Awang dengan Pasal 1 Ayat (1), 3 Ayat (5), 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kejagung juga telah mengajukan cegah tangkal (cekal) sejak 29 Juli 2010 dengan jangka waktu satu tahun. (aga)