Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
Rabu, 23 Oktober 2024 – 21:50 WIB
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (antara/jpnn)