Kejagung Tunggu Berkas Kasus Novel Baswedan
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan dugaan kasus penganiayaan dengan tersangka penyidik KPK yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Novel Baswedan, dari Bareskrim Polri.
"Saya kira tidak lama penyidikan selesai," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (7/5).
Dijelaskan Tony, pada 2012 Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Polda Bengkulu.
Namun, Februari 2015, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung menerima SPDP untuk kasus ini dari Bareskrim Polri.
Dengan demikian, kata Tony, SPDP di Bengkulu tidak berlaku lagi karena sudah dilimpahkan ke Bareskrim.
"Jadi, kita gunakan SPDP dari Bareskrim, dan akan ditentukan kapan diterima berkasnya," katanya.
Nah, kalau sudah diterima berkas dari Bareskrim maka Jampidum Kejagung akan memberikan penilaian apakah sudah lengkap atau belum.
"Jaksa peneliti akan menelaahnya apakah berkas memenuhi syarat atau belum," tegasnya.