Kejagung Tunggu Izin Presiden
Sabtu, 10 Juli 2010 – 17:23 WIB
JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy (KTE) tahun 2008. Kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 576 miliar itu terjadi ketika Awang menjadi bupati Kutai Timur. Kini, Kejaksaan Agung tengah menunggu izin dari presiden untuk memeriksanya. "Hari ini (kemarin, Red) sudah saya tandatangani surat pengantar ke jaksa agung dalam rangka izin ke presiden untuk melakukan melakukan pemeriksaan," kata Amari di Kejagung.
Amari enggan berspekulasi izin pemeriksaan akan menjadi ganjalan penuntasan kasus tersebut. Nantinya akan ada ekspose (gelar perkara) antara Kejaksaan dan Sekkab. "Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk memeriksa," tutur mantan JAM Intelijen itu. Penetapan Awang Faroek menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010. Dia menjadi tersangka ketiga menyusul Anung Nugroho (dirut PT KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ihwal kasus tersebut, tahun 2004, hak pembelian saham PT KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutai Timur dialihkan ke PT KTE. Namun, karena tidak memiliki uang, PT KTE mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 kepada PT Bumi Resources. Atas pengalihan itu hak membeli saham itu, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.
JAKARTA - Daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bertambah. Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB - Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
Jumat, 29 November 2024 – 01:17 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (29/11), Lengkap!
Jumat, 29 November 2024 – 05:40 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB