Kejagung Tunggu Izin Presiden
Sabtu, 10 Juli 2010 – 17:23 WIB
Dengan dalih mendapat persetujuan Pemkab dan DPRD, Anung Nugroho menjual saham 5 persen kepada PT Kuta Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar. Pada 22 Agustus 2008, Awang hadir dan memimpin RUPS PT KTE di Hotel Gran Melia, Jakarta. Dalam rapat, Awang mengambil keputusan penggunaan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya untuk investasi di Samuel Securitas Rp 480 miliar, investasi di PT CTI Rp 72 miliar, dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar.
Amari menjelaskan, tidak dimasukkannya hasil penjualan saham ke kas daerah bertentangan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), pasal 6 UU tentang Keuangan Negara. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Amari, ditemukan adanya tindak pidana korupsi lain, yakni penyuapan kepada pegawai pajak. "Berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan PT KTE dan ditetapkan lima orang tersangka," beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu.
Lima orang tersangka itu adalah Anung Nugroho (dirut PT KTE), Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE), Dita Satari (dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M. Tresna (direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara). (fal)