Kejagung Ungkap Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pengamat: Bukti Kejahatan Terstruktur
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center Of Economic and Law Studie (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menunjukan bukti kejahatan terstruktur.
Menurut Bhima, pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.
"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar ditengah naiknya harga CPO internasional," ujar Bhima kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Atas perbuatan mafia itu, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal.
Bhima mengatakan akar masalah munculnya suap di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh.
Kemudian, kondisi itu dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).
"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tetapi masalahnya di pengawasan.
Menurut Bhima, pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan.