Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Ungkap Tiga Opsi Penuntasan Kasus Sisminbakum

Yusril Bisa Di-'Bibit-Chandra'-kan

Jumat, 17 Juni 2011 – 15:26 WIB
Kejagung Ungkap Tiga Opsi Penuntasan Kasus Sisminbakum - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tiga opsi yang tengah digodok untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo.

Opsi tersebut, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, yang pertama adalah, berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara yang terakhir, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponeering.

"Pokoknya, ketiga kesimpulan itu masih dipelajari. Yang pasti salah satunya pasti dari tiga alternatif itu," kata Darmono saat dihubungi Jumat (17/6). Meski didesak, Darmono tetap tak mau menyebut kapan hasil pemilihan opsi tersebut akan diumumkan.

Yang pasti, lanjut Darmono, proses pemilihan opsi itu sama sekali takkan terganggu dengan akan habisnya masa pencekalan terhadap Yusril dan Hartono, yaitu pada 25 Juni 2011 ini. "Nggak ada kaitannya. Kalau cekal kan bisa diperpanjang lagi," tambahnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap tiga opsi yang tengah digodok untuk menuntaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA