Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB
Marwan mengatakan, jika eksekusi itu dipaksakan untuk dilakukan dikhawatirkan akan terjadi benturan yang tidak diinginkan antara aparat dengan warga yang berada di kawasan perkebunan milik bos PT Torganda itu. Padahala, sebenarnya kejaksaan sudah menyiapkan 1.400 aparat keamanan untuk melakukan eksekusi "Namun kalau kita paksakan akan terjadi benturan yang tidak diinginkan di atas lahan yang saat ini diisi oleh empat ribu warga," kata Marwan saat itu.
Dijelaskan Marwan, sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana eskekusi yang terus molor itu. Hanya saja, warga malah membuat pagar betis untuk menghalang-halangi petugas kejaksaan berupaya masuk ke area itu. "Kalau eksekusi dipaksakan, lantas ada benturan dan kemudian ada yang meninggal, nantinya kejaksaan yang disalahkan," ucap Marwan. Langkah alernatif yang pernah ditawarkan Kejagung, Menhut MS Kaban dapat melakukan gugatan perdata terhadap sertifikat lahan yang dimiliki para warga. Atau, pihak Kejati Sumut melakukan penyidikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat. "Karena diduga menyimpang," ucap Marwan.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut, Darori pernah menyatakan, Kejagung memang belum berani melakukan eksekusi. Alasan Kejagung yang disampaikan ke Dephut melalui surat resmi, karena masih ada sertifikat tanah di area tersebut. Aspek perdatanya ini akan diselesaikan terlebih dahulu. Sama seperti Marwan, Darori menduga sertifikat itu palsu. Karenanya, oknum BPN yang mengeluarkan sertifikat itu harus diusut.