Kejagung Usir Perusahaan DL Sitorus
Kamis, 23 Juli 2009 – 19:07 WIB
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, sebagai eskekutor Kejagung akan menyampaikan somasi kepada KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. Somasi akan disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji bersama Menteri Keuangan. "Akan segara kita somasi, kapan mereka (kedua perusahaan, red) harus keluar dari lahan yang dikuasai itu, "ujar Marwan. Mengenai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Marwan menjamin, pasca eksekusi nantinya tidak akan ada hak warga yang hilang. Dia mengatakan, yang terjadi nantinya hanya pengalihan manajemen saja, yakni dari kedua perusahaan itu ke manajemen di bawah Dephut. "Jadi tidak ada hak masyarakat yang terganggu," tegasnya.