Dalam keterangannya melalui SMS yang disebar ke sejumlah wartawan yang meliput di Kejagung, Armin menjelaskan secara singkat perkara ini. "Kasus ruislaag Kebun Binatang Medan , lahan lama di mark down dan lahan baru (pengganti) dimark up, luas 2990m2. Sesuai NJPO 4 miliar dihargai 26,9 miliar, lokasi baru 3ha, 28 miliar, antara PemkoT medan dgn PT Gemilang Kreasi Utama pd th 2004," begitu bunyi SMS Armin. Pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Hingga kini penyidik Kejagung masih terus melakukan pengembangan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (sam/JPNN)
JAKARTA - Dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ruislag (tukar guling) lahan Kebun Binatang