Kejagung Yakin Penetapan Tersangka Udar Cs Cukup Bukti
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus bus Transjakarta tidak main-main.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa bukti penetapan para tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta sudah cukup. "Sudah cukup bukti," tegas Widyo di Kejagung, Kamis (22/5).
Hanya saja saat ditanya berapa kerugian negara dalam kasus ini, Waluyo mengelak. Menurutnya, soal kerugian negara itu masih dalam proses. "Kalau itu (jumlah kerugian negara) tanya jaksa sama penyidiknya," kata Waluyo.
Sejuah ini, Kejaksaan baru menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)